Sosialisasi Pendanaan, Pelaporan Keuangan, dan Penyusunan SK Kegiatan WCU Tahun 2025

Direktorat Reputasi Kemitraan dan Konektivitas Global (DRKKG), sebagai penyelenggara dan pengelola WCU, menyelenggarakan Sosialisasi Pendanaan, Pelaporan Keuangan, dan Penyusunan SK Kegiatan WCU 2025 pada 18 Februari 2025 di Ruang Sidang Rektor dengan mengundang Para Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, Para Manajer Tata Usaha Fakultas/Sekolah, Para Supervisor Sumber Daya Fakultas/Sekolah, Para Bendahara Pengeluaran Fakultas/Sekolah dan Pengelola WCU Fakultas/Sekolah. 

Sosialisasi Pendanaan, Pelaporan Keuangan, dan Penyusunan SK Kegiatan WCU 2025 bertujuan untuk menyamakan persepsi dan penjelasan informasi yang tepat dan terang terkait proses pendanaan dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana (pelaporan keuangan) kegiatan WCU Undip 2025 yang dijalankan oleh fakultas/sekolah di lingkungan Universitas Diponegoro. Diselenggarakan selama setengah hari, sosialisasi ini dihadiri oleh para Wakil Dekan Sumberdaya, para Manajer Tata Usaha , para Supervisor Sumberdaya, dan para Bendahara Pengeluaran dari 13 Fakultas/Sekolah.  

Narasumber pada sosialisasi ini adalah perwakilan BPP dan Direktorat Hukum dan Organisasi. Perwakilan BPP sebagai narasumber yaitu Sukma Oktavianingsari, S.E., M.Ak., menjelaskan bahwa kegiatan WCU tahun 2025 ini didanai dari dana yang merupakan gabungan dana PTNBH (APBN) dan Pendamping Fakutas (non APBN) dengan SPJ oleh bendahara masing-masing SUKPA. Pendanaan kegiatan WCU diberlakukan pengawasan/monev berdasarkan perjanjian kinerja yang sudah disepakati antara Fakultas/Sekolah dengan Rektor. Sedangkan terkait penyusunan SK Kegiatan WCU, perwakilan Direktorat Hukum dan Organisasi, Tri Susanto, S.H., menyampaikan bahwa untuk legalitas pelaksanaan kegiatan WCU ini disiapkan 6 jenis SK yang menyesuaikan sifat pelaksanaan dan komponen SPJ keuangan kegiatan. Selain itu, disampaikan pula ada kemungkinan penggunaan SK Dekan untuk kegiatan yang didanai dengan dana dari fakultas/sekolah dan dilakukan sepenuhnya oleh SDM fakultas/sekolah masing-masing. Pada sesi penjelasan terkait proses keuangan, Direktur Keuangan, Akuntansi, dan Perpajakan, Tri Jatmiko Wahyu Prabowo, S.E., M.Si., Ph.D. , menjelaskan alur keuangan pendanaan kegiatan WCU, serta verifikasi yang dilakukan oleh keuangan di Fakultas/Sekolah yang akan dilakukan secara digital sepenuhnya.

Sosialisasi ini menjelaskan sumber dana, pelaporan kegiatan dan penggunaan dana (SPJ), pengajuan SK Kegiatan, dan penyusunan templat SK per jenis kegiatan WCU. Tujuan dari sosialisasi ini adalah penyamaan persepsi dan pengenalan sistem pengelolaan administrasi dan legalitas kegiatan WCU UNDIP. Para peserta sosialisasi memanfaatkan kesempatan ini untuk menanyakan segala hal terkait pelaksanaan WCU di tingkat Fakultas/Sekolah yang belum dipahami. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjadi dasar pemahaman bagi pengelola keuangan Fakultas/Sekolah yang akan membantu proses administrasi dan keuangan pelaksanaan kegiatan WCU.